Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi UMKM di Indonesia
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, sehingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan sangat penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, UMKM yang memiliki peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih rendah, yakni 0,5%.
Tarif ini memberikan kemudahan bagi UMKM dalam merencanakan keuangan dan mematuhi kewajiban pajak mereka. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menikmati tarif ini selama 7 tahun, sementara Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi, selama 4 tahun, dan Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Penerapan tarif pajak yang lebih ringan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan memahami hak dan kewajiban perpajakan, UMKM tidak hanya dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik, tetapi juga berkontribusi pada perekonomian nasional melalui kepatuhan pajak. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Referensi: Hukumonline